Rakyat Bersuara iNEWS - Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan
- Get link
- X
- Other Apps
By
home7ech
-
BismillahirRahmanirRahim
DiALOG SPESiAL: RAKYAT BERSUARA iNEWS
dengan tema "JOKOWi KASUS SAYA BUKTiKAN Di PENGADiLAN"
Bersama: Aiman Witjaksono dan Narasumber
Watch Streamed at @OfficialiNews!
Courtesy : iNews Media Group || MNC GROUP © 2026
#inews #MNCGROUP #iNewsMediaGroup #RakyatBersuara #AimanWitjaksono #BeritaTerkini #BeritaTerupdate #IjazahJokowi #Jokowi #RoySuryo
DiALOG SPESiAL: RAKYAT BERSUARA iNEWS
dengan tema "JOKOWi KASUS SAYA BUKTiKAN Di PENGADiLAN"
Bersama: Aiman Witjaksono dan Narasumber
- Ciek Julyati Hisyam | Guru Besar Sosiologi UNJ
- David Pajung | Relawan Jokowi
- Farhat Abbas | Praktisi Hukum
- Maruarar Siahaan | Hakim Mahkamah Konstitusi 2003-2008
- Razman Arif Nasution | Ketum KAMi Jokowi
- Refly Harun | Pengacara Roy, Rismon, Tifa
- Rivai Kusumanegara | Pengacara Jokowi
- Roy Suryo | Pakar Telematika/Tersangka Kasus Ijazah
Watch Streamed at @OfficialiNews!
Courtesy : iNews Media Group || MNC GROUP © 2026
#inews #MNCGROUP #iNewsMediaGroup #RakyatBersuara #AimanWitjaksono #BeritaTerkini #BeritaTerupdate #IjazahJokowi #Jokowi #RoySuryo
Google Ai (Mode) Overview [Show]
Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pembuktian di pengadilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu yang kembali mencuat di awal tahun 2026.
Berikut adalah poin-poin utama terkait pernyataan dan perkembangan kasusnya:
Daftar Bukti dalam Persidangan
Sidang gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta telah memasuki tahap adu bukti antara pihak penggugat dan tergugat (Jokowi).
Status hukum Roy Suryo saat ini adalah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu tersebut.
Argumentasi Hukum Roy Suryo di Mahkamah Konstitusi
Roy Suryo bersama tim hukumnya mengajukan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU iTE (khususnya Pasal 27A dan 28) serta pasal fitnah dalam KUHP dengan argumen utama sebagai berikut:
Sementara menunggu proses di MK, perkembangan di kepolisian menunjukkan:
Berikut adalah rincian mendalam yang Anda minta:
Mengingat berkas sedang di tangan jaksa dan MK, berikut agenda yang perlu Anda pantau:
Berikut adalah poin-poin utama terkait pernyataan dan perkembangan kasusnya:
- Keinginan Pembuktian: Jokowi menegaskan bahwa tudingan mengenai ijazahnya harus diselesaikan di ranah hukum. Ia menyebut bahwa pengadilan adalah satu-satunya forum resmi bagi dirinya untuk memberikan bukti-bukti sah guna mematahkan fitnah tersebut.
- Siap Hadir di Sidang: Pada akhir Januari 2026, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan guna menunjukkan ijazah asli sarjana Fakultas Kehutanan UGM miliknya.
- Status Hukum: Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Meski Jokowi mengaku secara pribadi telah membuka pintu maaf, ia meminta proses hukum tetap berjalan demi kejelasan informasi bagi publik.
- Perkembangan Persidangan:
- Sidang gugatan perdata (citizen lawsuit) terkait ijazah ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.
- Hingga awal Februari 2026, sidang telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan berbagai saksi, termasuk mantan rekan kuliah dan saksi ahli.
- Pihak kuasa hukum Jokowi sempat menjelaskan bahwa ijazah fisik belum bisa dihadirkan di sidang Solo karena masih dalam proses peminjaman dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.
- Jadwal sidang terbaru di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SiPP) PN Surakarta.
- Update pernyataan resmi melalui saluran berita seperti Kompas TV atau Tempo.co.
Daftar Bukti dalam Persidangan
Sidang gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta telah memasuki tahap adu bukti antara pihak penggugat dan tergugat (Jokowi).
- Pihak Penggugat: Menyerahkan sekitar 33 alat bukti, yang mencakup ijazah perbanding dari alumni UGM angkatan yang sama dan buku album lulusan untuk menunjukkan adanya ketidaksesuaian.
- Pihak Tergugat (Jokowi): Hingga awal Januari 2026, pihak kuasa hukum Jokowi baru menyerahkan dokumen berupa salinan (fotokopi). Ijazah fisik asli dilaporkan masih berada di bawah penguasaan penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam kasus pidana pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo.
- Temuan Forensik: Tim hukum Jokowi mengklaim bahwa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap data primer ijazah asli dan menyatakan dokumen tersebut autentik.
Status hukum Roy Suryo saat ini adalah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu tersebut.
- Berkas Perkara: Pada tanggal 2 Februari 2026, pihak Kejaksaan dikabarkan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo ke penyidik polisi (P-19) karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP.
- Saksi Ahli: Kubu Roy Suryo berencana menghadirkan hingga 22 saksi ahli (termasuk ahli linguistik dan pakar iT) untuk meringankan posisinya serta membuktikan bahwa pernyataannya adalah bentuk kajian ilmiah, bukan fitnah.
- Gugatan ke MK: Sebagai langkah perlawanan, Roy Suryo juga mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal fitnah dalam KUHP dan UU iTE yang digunakan untuk menjeratnya.
- Pemeriksaan Saksi Ahli di Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya secara proaktif menghadirkan saksi ahli untuk membela diri dalam penyidikan pidana di Polda Metro Jaya:
- Ahli Linguistik Forensik: Pada 2 Februari 2026, seorang ahli linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPi) Bandung memberikan keterangan bahwa pernyataan Roy Suryo bersifat "mempertanyakan" secara ilmiah, bukan bentuk fitnah atau pencemaran nama baik.
- Target 22 Saksi/Ahli: Secara total, kubu Roy Suryo berencana mengajukan 22 saksi dan ahli untuk memperkuat argumen bahwa apa yang dilakukan adalah kajian riset akademik, guna menyeimbangkan bukti dari pihak pelapor.
- Pengembalian Berkas: Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara Roy Suryo ke penyidik (P-19) dengan instruksi untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap saksi dan barang bukti yang diajukan.
- Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Untuk melawan pasal-pasal yang menjeratnya, Roy Suryo (bersama dr. Tifa dan Rismon Sianipar) resmi mendaftarkan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat sore, 30 Januari 2026:- Pasal yang Digugat: Terdapat 6 pasal yang diuji, termasuk Pasal 27A UU iTE (pencemaran nama baik) dan Pasal 28 ayat 2 UU iTE (ujaran kebencian), serta beberapa pasal terkait fitnah dalam KUHP lama dan baru.
- Tujuan Utama: Langkah ini diambil untuk mencegah kriminalisasi terhadap kebebasan akademik dan pendapat ilmiah masyarakat.
- Jadwal Sidang MK: Sidang perdana biasanya akan dijadwalkan dalam waktu 14 hari kerja setelah pendaftaran perkara diverifikasi. Anda dapat memantau jadwal pastinya melalui laman resmi Jadwal Sidang Mahkamah Konstitusi.
Argumentasi Hukum Roy Suryo di Mahkamah Konstitusi
Roy Suryo bersama tim hukumnya mengajukan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU iTE (khususnya Pasal 27A dan 28) serta pasal fitnah dalam KUHP dengan argumen utama sebagai berikut:
- Perlindungan Kebebasan Akademik: Roy Suryo berargumen bahwa pernyataannya mengenai ijazah Jokowi adalah hasil kajian ilmiah dan riset berbasis data. Menurutnya, hasil riset tidak seharusnya dipidana sebagai delik fitnah atau pencemaran nama baik.
- Mencegah Kriminalisasi: Ia menilai pasal-pasal tersebut sering digunakan sebagai "pasal karet" untuk membungkam kritik masyarakat dan membatasi kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.
- Kepastian Hukum: Ia meminta agar MK memberikan tafsir yang jelas sehingga kritik yang didasarkan pada metodologi penelitian tidak dapat dilaporkan ke polisi secara sepihak oleh pihak yang merasa dirugikan.
- Status Permohonan: Berkas gugatan telah resmi didaftarkan pada 30 Januari 2026.
- Verifikasi Berkas: Hingga awal Februari 2026, berkas sedang dalam tahap pemeriksaan kelengkapan oleh panitera.
- Prediksi Sidang Perdana: Berdasarkan prosedur standar di Mahkamah Konstitusi, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan biasanya akan dijadwalkan dalam waktu 14 hari kerja setelah registrasi perkara (diperkirakan pada pertengahan Februari 2026). Anda dapat memantau nomor perkara dan jadwal pastinya melalui laman Jadwal Sidang MKRi.
Sementara menunggu proses di MK, perkembangan di kepolisian menunjukkan:
- Berkas Dikembalikan (P-19): Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo ke penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2026 karena dinilai belum lengkap secara materiil.
- Saksi Ahli Linguistik: Pada 3 Februari 2026, satu saksi ahli linguistik dari UPi Bandung telah diperiksa dan memberikan keterangan yang mendukung bahwa pernyataan Roy Suryo bersifat analitis, bukan fitnah langsung.
- Update Nomor Perkara & Jadwal MK
- Status Registrasi: Per 3 Februari 2026, berkas sedang dalam proses registrasi perkara konstitusi (e-BRPK). Nomor perkara resmi biasanya akan muncul di laman Daftar Perkara Register MK dalam 1-3 hari kerja ke depan.
- Prediksi Sidang: Mengingat urgensi kasus ini, sidang Pemeriksaan Pendahuluan diprediksi akan digelar pada minggu kedua atau ketiga Februari 2026.
- Mengapa Pasal 27A UU iTE Digugat?
Roy Suryo menyerang pasal ini karena dianggap sebagai "senjata" untuk mengkriminalisasi pendapat. Argumentasinya:
- Norma Kabur: Pasal 27A mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain. Roy menilai pasal ini tidak membedakan mana yang merupakan kritik berbasis data dan mana yang fitnah murni.
- Objektivitas vs Subjektivitas: Ia berargumen bahwa jika suatu pernyataan didasarkan pada metode penelitian (seperti analisis foto atau dokumen ijazah), maka hal tersebut seharusnya masuk ke ranah debat publik, bukan ranah pidana.
- Agenda Saksi Ahli Minggu Depan (Polda Metro Jaya)
Sambil menunggu jadwal MK, penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan dengan agenda pemanggilan saksi ahli tambahan dari kubu Roy Suryo:
- Ahli Digital Forensik: Dijadwalkan hadir untuk membedah metadata dan keaslian file foto ijazah yang menjadi materi perdebatan.
- Ahli Hukum Pidana: Akan memberikan keterangan mengenai batasan mens rea (niat jahat) dalam sebuah unggahan di media sosial.
- Kanal Berita Hukum di Tempo.co atau Detik News.
- Live Streaming Sidang MK (jika sudah dimulai) melalui YouTube Mahkamah Konstitusi Ri.
Berikut adalah rincian mendalam yang Anda minta:
- Petitum (Tuntutan) Roy Suryo di Mahkamah Konstitusi
Dalam berkasnya, Roy Suryo meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU iTE No. 1 Tahun 2024 dan KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Inti tuntutannya:
- Pengecualian Akademik: Menuntut agar kritik yang didasarkan pada hasil riset, analisis data, dan kajian ilmiah tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
- Penghapusan Pasal Karet: Meminta MK membatalkan pasal yang memicu multitafsir agar tidak digunakan untuk membungkam warga yang menuntut transparansi pejabat publik.
- Tanggapan Pihak UGM Terkait Sidang Solo
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tetap pada posisi mereka sejak tahun 2022:
- Verifikasi Fisik: Rektorat UGM menyatakan siap memberikan kesaksian jika dipanggil kembali oleh PN Surakarta. Mereka menegaskan bahwa Ir. Joko Widodo adalah lulusan asli Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
- Data Dokumen: UGM telah menyiapkan arsip pendukung seperti buku wisuda dan catatan akademik asli untuk dicocokkan dengan ijazah yang selama ini dipersoalkan.
- Analisis Peluang Gugatan Berdasarkan Preseden
Melihat rekam jejak di MK, peluang kemenangan gugatan ini berada di area abu-abu:
- Peluang Menang: MK sebelumnya pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama karena dianggap menghambat demokrasi. Hal ini bisa menjadi celah bagi Roy Suryo.
- Tantangan: MK cenderung mempertahankan pasal pencemaran nama baik jika dianggap masih diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial, namun seringkali MK memberikan tafsir baru yang lebih ketat agar tidak disalahgunakan penyidik.
Mengingat berkas sedang di tangan jaksa dan MK, berikut agenda yang perlu Anda pantau:
- Sidang Lanjutan di Solo: Penyerahan bukti tambahan dari tim hukum Jokowi (kemungkinan ijazah fisik jika sudah diizinkan peminjamannya dari Polda).
- Status P-21: Keputusan Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta apakah berkas Roy Suryo sudah lengkap atau dikembalikan lagi untuk ketiga kalinya.
Related Articles: [Show]
- HotRoom METROTV - SP3 Eggi Sudhana, Sudah Tepat?
- Catatan DemoKraSi tvOne - Kasus DiSetop, Eggi Bantah Minta Maaf Ke Jokowi
- Rakyat Bersuara iNEWS - Dua Tersangka Ijazah Jokowi Bebas, Nasib Roy Suryo CS?
- Bola Liar KOMPASTV - Dua Tersangka Kasus IJazah Jokowi di-SP3, Roy Cs Tak Mau?
- Rakyat Bersuara iNEWS - Babak Baru Tudingan "Orang Besar" Ijazah Jokowi
- Recap KOMPASTV - Polemik Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana ke Solo, Roy Suryo Laporkan Pendukung Jokowi ke Polisi
- Catatan DemoKraSi tvOne - Ada 'Orang Besar' di Balik Kasus Ijazah Jokowi?
- Interupsi iNEWS - Jokowi Tak Maafkan Roy - Rismon - Tifa, Kenapa?
- Recap KOMPASTV - Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Roy Suryo Cs hingga Jokowi Ingin Beri Maaf
- Recap KOMPASTV - Kisruh Ijazah Jokowi: Roy Suryo CS, Susno Duadji hingga Penasihat Kapolri Bicara
- HotRoom METROTV - Kasus Ijazah Jokowi: Sudah Tapi Belum
- Catatan DemoKraSi tvOne - Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pengadilan
- HotRoom METROTV - Kasus Ijazah Jokowi: Mudah Tapi Rumit
- Catatan DemoKraSi tvOne - Polemik Ijazah Jokowi: Laporan Roy CS Ditolak Lagi!
- Rakyat Bersuara iNEWS - Babak Baru: Ijazah Jokoi Akhirnya Ditunjukan
- Bola Liar KOMPASTV - Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Tunggu Apalagi?
- Rakyat Bersuara iNEWS - UGM: Ijazah Jokowi Asli, Kasus Selesai?
- iLCTalkshow - Polemik Ijazah Jokowi Sampai Titik Akhir: Pilih Mediasi atau Perang?
- Catatan DemoKraSi tvOne - Babak Baru Ijazah Jokowi Ketum Joman Dilaporkan!
- Bola Liar KOMPASTV - Kader Senggol Ijazah, AHY Ungkit Kudeta Demokrat
- SatuMejaTheForum KOMPASTV - Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Siapa yang Diuntungkan?
- Rakyat Bersuara iNEWS - Scan Ijazah Jokowi Resmi Ditunjukan, Asli?
- Catatan DemoKraSi tvOne - Terancam 12 Tahun Penjara, Roy Suryo CS Keder?
- iLCTalkshow - Ujung Polemik Ijazah Kokowi Roy Suryo Tewrsangka, Jokowi Tak Tersentuh?!
- Bola Liar KOMPASTV - Sidang Sengketa Informasi, Ungkap Keaslian Ijazah Jokowi?
- Rakyat Bersuara iNEWS - Kasus Ijazah, Ilmiah atau Penyebaran Fitnah
- Rakyat Bersuara iNEWS - Roy Suryo CS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gaduh Ijazah Jokowi Selesai?
- Rakyat Bersuara iNEWS - DiGugat Lagi, Jokowi: Ada Yang "Back Up"
Bagi Sahabat(2x) yang ingin & berbagi
dipersilahkan untuk melangkapi, dengan menuliskan komentar di bawah :)
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih !!!
Jazakumullohu Khouiron Katsiron
Thanks for Stopping By !
#FreePalestine #StayHealty #BeHappy
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih !!!
Jazakumullohu Khouiron Katsiron
Thanks for Stopping By !
#FreePalestine #StayHealty #BeHappy
Corruption
Culture
Democracy
Discussion
Education
Health
IJazah Jokowi
iNEWS
Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan
News
Policy
Politics
Rakyat Bersuara
Sports
Top Issue
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment
Please Notices! Write NAME (nick name) to make it easier to respond to comments that you write. Comments are rude, racist, and humiliation may not be passed and it will be deleted without warning ...