Roy Suryo bersama dr Tifa dan Rismon melangkah ke Mahkamah Konstitusi mengajukan judicial review/uji materi pasal pencemaran nama baik–fitnah di KUHP dan UU ITE. Gugatan ini teregistrasi di MK dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026, sekaligus menguji pasal-pasal yang dinilai berpotensi membungkam kritik dan riset.
Bukan sekadar bising opini—ini pembukaan “kotak” soal batas kebebasan berpendapat vs kriminalisasi.
Edisi Selasa, 3 Februari 2026 (16 Sya'ban 1447 Hijriyah) pukul 19.00 WiB,
LiVE hanya di
Roy Suryo bersama tim hukumnya resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada
30 Januari 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Ri, Joko Widodo.
Berikut adalah poin-poin utama dari gugatan tersebut:
- Pasal yang Digugat: Roy Suryo dkk menggugat enam pasal dari berbagai undang-undang, termasuk:
- UU iTE: Pasal 27A (pencemaran nama baik melalui media elektronik) dan Pasal 28 ayat (2) (ujaran kebencian).
- KUHP (Lama & Baru): Pasal 310 dan 311 KUHP lama yang mengatur tentang penghinaan dan fitnah.
- Alasan Gugatan: Roy menyatakan bahwa uji materi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kriminalisasi terhadap kajian ilmiah dan pendapat akademik. Ia menilai pasal-pasal tersebut sering digunakan untuk membungkam kritik berbasis riset.
- Pihak Penggugat: Selain Roy Suryo, gugatan ini juga diajukan bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa, dengan didampingi oleh pakar hukum tata negara Refly Harun sebagai kuasa hukum.
- Respon Pihak Terkait: Menanggapi polemik ini, Joko Widodo melalui tim hukumnya menyatakan kesiapan untuk menunjukkan ijazah aslinya di persidangan jika diperlukan.
Upaya hukum ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai strategi untuk melepaskan status tersangka yang saat ini disandang oleh Roy Suryo dkk.
Berikut adalah perkembangan terbaru per awal Februari 2026 mengenai langkah hukum Roy Suryo:
- Pemeriksaan Saksi Ahli di Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya secara proaktif menghadirkan saksi ahli untuk membela diri dalam penyidikan pidana di Polda Metro Jaya:
- Ahli Linguistik Forensik: Pada 2 Februari 2026, seorang ahli linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPi) Bandung memberikan keterangan bahwa pernyataan Roy Suryo bersifat "mempertanyakan" secara ilmiah, bukan bentuk fitnah atau pencemaran nama baik.
- Target 22 Saksi/Ahli: Secara total, kubu Roy Suryo berencana mengajukan 22 saksi dan ahli untuk memperkuat argumen bahwa apa yang dilakukan adalah kajian riset akademik, guna menyeimbangkan bukti dari pihak pelapor.
- Pengembalian Berkas: Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara Roy Suryo ke penyidik (P-19) dengan instruksi untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap saksi dan barang bukti yang diajukan.
- Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Untuk melawan pasal-pasal yang menjeratnya, Roy Suryo (bersama dr. Tifa dan Rismon Sianipar) resmi mendaftarkan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat sore, 30 Januari 2026:
- Pasal yang Digugat: Terdapat 6 pasal yang diuji, termasuk Pasal 27A UU iTE (pencemaran nama baik) dan Pasal 28 ayat 2 UU iTE (ujaran kebencian), serta beberapa pasal terkait fitnah dalam KUHP lama dan baru.
- Tujuan Utama: Langkah ini diambil untuk mencegah kriminalisasi terhadap kebebasan akademik dan pendapat ilmiah masyarakat.
- Jadwal Sidang MK: Sidang perdana biasanya akan dijadwalkan dalam waktu 14 hari kerja setelah pendaftaran perkara diverifikasi. Anda dapat memantau jadwal pastinya melalui laman resmi Jadwal Sidang Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah rincian mengenai
argumentasi hukum yang diajukan Roy Suryo ke Mahkamah Konstitusi serta update status permohonannya:
Argumentasi Hukum Roy Suryo di Mahkamah Konstitusi
Roy Suryo bersama tim hukumnya mengajukan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU iTE (khususnya Pasal 27A dan 28) serta pasal fitnah dalam KUHP dengan argumen utama sebagai berikut:
- Perlindungan Kebebasan Akademik: Roy Suryo berargumen bahwa pernyataannya mengenai ijazah Jokowi adalah hasil kajian ilmiah dan riset berbasis data. Menurutnya, hasil riset tidak seharusnya dipidana sebagai delik fitnah atau pencemaran nama baik.
- Mencegah Kriminalisasi: Ia menilai pasal-pasal tersebut sering digunakan sebagai "pasal karet" untuk membungkam kritik masyarakat dan membatasi kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.
- Kepastian Hukum: Ia meminta agar MK memberikan tafsir yang jelas sehingga kritik yang didasarkan pada metodologi penelitian tidak dapat dilaporkan ke polisi secara sepihak oleh pihak yang merasa dirugikan.
Update Jadwal Sidang di MK
- Status Permohonan: Berkas gugatan telah resmi didaftarkan pada 30 Januari 2026.
- Verifikasi Berkas: Hingga awal Februari 2026, berkas sedang dalam tahap pemeriksaan kelengkapan oleh panitera.
- Prediksi Sidang Perdana: Berdasarkan prosedur standar di Mahkamah Konstitusi, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan biasanya akan dijadwalkan dalam waktu 14 hari kerja setelah registrasi perkara (diperkirakan pada pertengahan Februari 2026). Anda dapat memantau nomor perkara dan jadwal pastinya melalui laman Jadwal Sidang MKRi.
Status Terbaru di Kepolisian (Polda Metro Jaya)
Sementara menunggu proses di MK, perkembangan di kepolisian menunjukkan:
- Berkas Dikembalikan (P-19): Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo ke penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2026 karena dinilai belum lengkap secara materiil.
- Saksi Ahli Linguistik: Pada 3 Februari 2026, satu saksi ahli linguistik dari UPi Bandung telah diperiksa dan memberikan keterangan yang mendukung bahwa pernyataan Roy Suryo bersifat analitis, bukan fitnah langsung.
Daftar permohonan Roy Suryo dkk. di Mahkamah Konstitusi kini sedang menjadi sorotan karena bisa mengubah peta hukum kasus ijazah ini. Berikut adalah rincian yang Anda butuhkan:
- Update Nomor Perkara & Jadwal MK
- Status Registrasi: Per 3 Februari 2026, berkas sedang dalam proses registrasi perkara konstitusi (e-BRPK). Nomor perkara resmi biasanya akan muncul di laman Daftar Perkara Register MK dalam 1-3 hari kerja ke depan.
- Prediksi Sidang: Mengingat urgensi kasus ini, sidang Pemeriksaan Pendahuluan diprediksi akan digelar pada minggu kedua atau ketiga Februari 2026.
- Mengapa Pasal 27A UU iTE Digugat?
Roy Suryo menyerang pasal ini karena dianggap sebagai "senjata" untuk mengkriminalisasi pendapat. Argumentasinya:
- Norma Kabur: Pasal 27A mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain. Roy menilai pasal ini tidak membedakan mana yang merupakan kritik berbasis data dan mana yang fitnah murni.
- Objektivitas vs Subjektivitas: Ia berargumen bahwa jika suatu pernyataan didasarkan pada metode penelitian (seperti analisis foto atau dokumen ijazah), maka hal tersebut seharusnya masuk ke ranah debat publik, bukan ranah pidana.
- Agenda Saksi Ahli Minggu Depan (Polda Metro Jaya)
Sambil menunggu jadwal MK, penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan dengan agenda pemanggilan saksi ahli tambahan dari kubu Roy Suryo:
- Ahli Digital Forensik: Dijadwalkan hadir untuk membedah metadata dan keaslian file foto ijazah yang menjadi materi perdebatan.
- Ahli Hukum Pidana: Akan memberikan keterangan mengenai batasan mens rea (niat jahat) dalam sebuah unggahan di media sosial.
Untuk tetap up-to-date, Anda bisa memantau perkembangan harian melalui:
- Kanal Berita Hukum di Tempo.co atau Detik News.
- Live Streaming Sidang MK (jika sudah dimulai) melalui YouTube Mahkamah Konstitusi Ri.
Informasi terbaru per
3 Februari 2026 menunjukkan bahwa kasus ini semakin memanas di tiga jalur hukum sekaligus: Mahkamah Konstitusi, PN Surakarta, dan penyidikan di Polda Metro Jaya.
Berikut adalah rincian mendalam yang Anda minta:
- Petitum (Tuntutan) Roy Suryo di Mahkamah Konstitusi
Dalam berkasnya, Roy Suryo meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU iTE No. 1 Tahun 2024 dan KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Inti tuntutannya:
- Pengecualian Akademik: Menuntut agar kritik yang didasarkan pada hasil riset, analisis data, dan kajian ilmiah tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
- Penghapusan Pasal Karet: Meminta MK membatalkan pasal yang memicu multitafsir agar tidak digunakan untuk membungkam warga yang menuntut transparansi pejabat publik.
- Tanggapan Pihak UGM Terkait Sidang Solo
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tetap pada posisi mereka sejak tahun 2022:
- Verifikasi Fisik: Rektorat UGM menyatakan siap memberikan kesaksian jika dipanggil kembali oleh PN Surakarta. Mereka menegaskan bahwa Ir. Joko Widodo adalah lulusan asli Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
- Data Dokumen: UGM telah menyiapkan arsip pendukung seperti buku wisuda dan catatan akademik asli untuk dicocokkan dengan ijazah yang selama ini dipersoalkan.
- Analisis Peluang Gugatan Berdasarkan Preseden
Melihat rekam jejak di MK, peluang kemenangan gugatan ini berada di area abu-abu:
- Peluang Menang: MK sebelumnya pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama karena dianggap menghambat demokrasi. Hal ini bisa menjadi celah bagi Roy Suryo.
- Tantangan: MK cenderung mempertahankan pasal pencemaran nama baik jika dianggap masih diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial, namun seringkali MK memberikan tafsir baru yang lebih ketat agar tidak disalahgunakan penyidik.
Perkembangan Minggu Depan
Mengingat berkas sedang di tangan jaksa dan MK, berikut agenda yang perlu Anda pantau:
- Sidang Lanjutan di Solo: Penyerahan bukti tambahan dari tim hukum Jokowi (kemungkinan ijazah fisik jika sudah diizinkan peminjamannya dari Polda).
- Status P-21: Keputusan Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta apakah berkas Roy Suryo sudah lengkap atau dikembalikan lagi untuk ketiga kalinya.
Google Ai (Mode) can make mistakes, so
double-check responses.
Comments
Post a Comment
Please Notices! Write NAME (nick name) to make it easier to respond to comments that you write. Comments are rude, racist, and humiliation may not be passed and it will be deleted without warning ...