Peristiwa pilu seorang anak di Ngada, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan dan pengingat tentang dampak kemiskinan yang masih dihadapi sebagian masyarakat.
Edisi Kamis, 12 Februari 2026 (25 Sya'ban 1447 Hijriyah) pukul 21.05 WiB hanya di #MetroTV.
Official.
"Kisah Pilu Seorang Anak Dari Ngada" merujuk pada tragedi kemanusiaan yang sangat viral di awal Februari 2026 mengenai seorang siswa kelas 4 SD berinisial
YBS (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidupnya karena himpitan ekonomi.
Berikut adalah poin-poin utama dari kontroversi tersebut:
- Pemicu Utama: Korban diduga putus asa karena tidak mampu membeli buku dan pena seharga kurang dari Rp10.000 setelah permintaannya tidak dapat dipenuhi oleh ibunya yang bekerja sebagai buruh serabutan.
- Surat Terakhir: Di dekat jasadnya ditemukan sepucuk surat perpisahan menyayat hati untuk ibunya yang berisi permohonan maaf dan gambar seorang anak yang sedang menangis.
- Fakta Baru & Kontroversi:
- Pungutan Sekolah: Terungkap bahwa korban memiliki tunggakan uang sekolah sebesar Rp1,2 juta di sekolahnya, meskipun seharusnya sekolah negeri dibiayai oleh Dana BOS.
- Masalah Administrasi: Keluarga korban tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial karena status kependudukan yang masih tercatat di kabupaten tetangga, sehingga luput dari jaring pengaman sosial.
- Reaksi Pemerintah:
- Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyebut kejadian ini sebagai "kegagalan sistemik" pemerintah dari tingkat provinsi hingga RT/RW dan meminta maaf secara terbuka.
- Bupati Ngada, Raimundos Bena, menegaskan akan mengevaluasi seluruh sekolah negeri agar tidak ada lagi pungutan liar bagi siswa kurang mampu.
Tragedi ini menjadi perhatian nasional dan memicu diskusi luas mengenai efektivitas perlindungan anak serta akses pendidikan dasar yang benar-benar gratis di Indonesia.
Kasus tragis YBS (10) di Kabupaten Ngada memicu perdebatan hukum serius mengenai legalitas iuran di sekolah negeri. Meskipun pemerintah daerah memberikan klarifikasi, berbagai lembaga negara mulai mengambil tindakan investigasi.
Berikut adalah detail mengenai
tindakan dan status hukum terkait pungutan Rp1,2 juta tersebut:
- Penyelidikan oleh DPR Ri & KPAi: DPR Ri dan KPAi telah turun tangan untuk menyelidiki apakah iuran Rp1,2 juta tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli). Fokus utamanya adalah apakah uang tersebut menjadi beban mental yang berkontribusi pada keputusan korban untuk mengakhiri hidupnya Detik.com.
- Klarifikasi Pemkab Ngada: UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ngada menyatakan bahwa iuran tersebut merupakan biaya pendidikan tahunan yang bisa dicicil. Mereka membantah adanya ancaman pengusiran atau penagihan agresif terhadap korban #RCTi Plus.
- Aspek Hukum Pungutan Sekolah: Secara normatif, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dengan tegas melarang sekolah negeri tingkat dasar melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat secara nominal, dan memiliki tenggat waktu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh pegawai negeri Hukumonline.
- Potensi Pasal "Mendorong Bunuh Diri": Meski sulit dibuktikan, terdapat diskusi hukum mengenai relevansi Pasal 345 KUHP (atau Pasal 462 UU 1/2023) jika terbukti ada tindakan sengaja (seperti intimidasi penagihan) yang mendorong seseorang untuk bunuh diri Lawyer Ahdan Ramdani.
- Evaluasi Ombudsman NTT: Ombudsman mendesak agar sekolah dasar negeri benar-benar digratiskan tanpa pengecualian iuran komite untuk operasional, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab negara melalui Dana BOS Jejak Hukum Indonesia.
Sebagai bentuk respons cepat, Pemerintah Pusat melalui
Kementerian Sosial telah memberikan bantuan tunai sebesar
Rp9 juta dan logistik kepada keluarga korban, serta menjamin kelanjutan pendidikan saudara-saudara YBS melalui program sekolah rakyat gratis.
Tragedi YBS di Ngada telah menjadi perhatian nasional tingkat tinggi, memicu respons langsung dari Istana hingga reformasi kebijakan perlindungan sosial.
Berikut adalah langkah-langkah terbaru dari pemerintah pusat:
- Instruksi Khusus Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo menyatakan keprihatinan mendalam dan memberikan atensi khusus agar kasus ini tidak terulang kembali Koran Kota. Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Presiden menginstruksikan:
- Evaluasi Data Bansos: Perbaikan menyeluruh pada pendataan warga miskin ekstrem, terutama di wilayah NTT, agar masalah administrasi kependudukan tidak lagi menghalangi hak warga mendapatkan bantuan Kompas.id.
- Koordinasi Lintas Sektoral: Menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk memastikan kehadiran negara hingga ke tingkat akar rumput Instagram - @telusurdotcoid.
- Reformasi Perlindungan Sosial (Kemensos)
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengakui adanya lubang dalam sistem karena keluarga korban memang tercatat tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun BeritaSatu. Langkah yang diambil meliputi:
- Audit Data Kemiskinan: Kemensos melakukan evaluasi besar-besaran terhadap data perlindungan sosial di daerah-daerah terpencil ANTARA News.
- Prioritas Desil 1-4: Penyaluran bansos tahap I tahun 2026 kini difokuskan secara ketat pada kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan paling ekstrem Mureks.co.id.
- Kebijakan Pendidikan & Pengawasan (Mendikdasmen & Polri)
- Pemanggilan Mendikdasmen: Komisi X DPR Ri menjadwalkan pemanggilan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengklarifikasi penggunaan Dana BOS dan munculnya pungutan sebesar Rp1,2 juta di sekolah negeri Detik.com.
- Monitoring Polri: Wakapolri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, memerintahkan seluruh Kapolres untuk melakukan monitoring ketat terhadap distribusi bansos dan Dana BOS 2026. Polisi kini diminta proaktif mendatangi rumah warga miskin ekstrem untuk memverifikasi data secara langsung iNP - Polri.
- Pendampingan Psikologis
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kini fokus memberikan pendampingan psikologis bagi ibu korban dan saudara-saudaranya guna memulihkan trauma akibat kejadian tersebut CNN Indonesia.
Sebagai respons langsung atas tragedi di Ngada, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat regulasi melalui
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 dan penegasan kembali aturan yang ada.
Berikut adalah rincian aturan hukum dan batasan tegas mengenai iuran di sekolah negeri:
- Pelarangan Mutlak Pungutan di SD & SMP Negeri
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah dilarang memungut biaya apapun dari orang tua siswa untuk alasan:
- Biaya investasi (pembangunan gedung).
- Biaya operasional (gaji honorer, ATK, konsumsi).
- Biaya personal yang dikaitkan dengan akses akademik (seperti iuran ujian atau buku wajib).
- Batasan Ketat "Sumbangan" vs "Pungutan"
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah hanya boleh menerima Sumbangan, bukan Pungutan. Perbedaannya meliputi:
- Sukarela: Tidak boleh ditentukan jumlahnya oleh sekolah.
- Tidak Mengikat: Tidak boleh ditentukan batas waktu pembayarannya.
- Anonim/Tanpa Diskriminasi: Siswa yang tidak menyumbang tidak boleh menerima sanksi atau perlakuan berbeda Ombudsman Ri.
- Sanksi Pidana dan Administratif
Kemendikdasmen kini bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli untuk menindak sekolah yang melanggar:
- Pasal 423 KUHP: Pejabat yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan (memaksa pembayaran) terancam pidana maksimal 6 tahun.
- UU Tipikor: Jika pungutan masuk ke kantong pribadi atau digunakan tidak sesuai prosedur dana publik.
- Sanksi Administratif: Kepala Sekolah dapat dicopot dari jabatannya dan akreditasi sekolah dapat diturunkan Itjen Kemdikbud.
- Instruksi Baru 2026: "Sekolah Tanpa Kertas Tagihan"
Mendikdasmen menginstruksikan Dinas Pendidikan di seluruh daerah untuk:
- Melarang pengumuman daftar tunggakan siswa di depan kelas atau grup WhatsApp.
- Mewajibkan sekolah menyediakan Posko Pengaduan bagi orang tua yang merasa terbebani iuran komite.
- Mengaudit seluruh penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) guna memastikan biaya operasional benar-benar tertutup tanpa harus membebani siswa miskin Jendela Dikbud.
“
- Tragedi di Ngada menjadi titik balik di mana pemerintah mulai menerapkan sistem "Whistleblowing" di sekolah, sehingga orang tua dapat melaporkan pungutan secara anonim tanpa takut anaknya diintimidasi.
- Tragedi di Ngada memang menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa akses pendidikan dan perlindungan sosial harus benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan, tanpa hambatan administratif sekecil apa pun.
Google Ai (Mode) can make mistakes, so
double-check responses.
Comments
Post a Comment
Please Notices! Write NAME (nick name) to make it easier to respond to comments that you write. Comments are rude, racist, and humiliation may not be passed and it will be deleted without warning ...