Rakyat Bersuara iNEWS - Rismon: Ijazah Jokowi Asli, Roy CS: Rekayasa

Rakyat Bersuara iNEWS - Rismon: Ijazah Jokowi Asli, Roy CS: Rekayasa
BismillahirRahmanirRahim

“RiSMON: iJAZAH JOKOWi ASLi, ROY CS: REKAYASA 💥
Perbedaan pernyataan dari para pihak soal polemik ijazah kembali memicu perdebatan panas di ruang publik 🔥 Di satu sisi, ada yang meyakini keaslian dokumen, sementara di sisi lain muncul tudingan rekayasa yang menambah panjang kontroversi 🤔 Apakah ini murni perbedaan sudut pandang, atau ada fakta yang belum terungkap? 🔍
– Talkshow Nomor 1 –
🔴 Rakyat Bersuara 🔴
🗓️ Selasa, 5 Mei 2026 (18 Dzulkaidah 1447 Hijriyah) 🕖 19.00 WiB
LiVE Eksklusif hanya di #iNews!
Don't miss out!
Sumber: https://x.com/officialinews_/

Watch Streamed at @OfficialiNews!







DiSCLAiMER!
"This program is classified as Mature (M) content. For minors, please be accompanied by a parent or guardian.
All views, opinions, and arguments expressed by the speakers are their own and do not reflect the stance of the author.
Viewer discretion is strongly advised, and we encourage a critical and wise interpretation of the information presented."

Courtesy: iNews Media Group || MNC GROUP © 2026
#iNews #MNCGROUP #RakyatBersuara #RakyatBersuaraINews #TVBeritaNo1 #Jokowi #RoySuryo #RismonSianipar #PolitikIndonesia #ForensikDigital #HoaxAtauFakta #BeritaTerbaru

Download M4A Audio xHE-AAC


  • File Name: 20260505_Rakyat Bersuara - #Rismon_ Ijazah Jokowi Asli, Roy CS_ Rekayasa xHE-AAC.iNEWS-HD.m4a
  • File Info: 99.2 MiB, M4A-Audio, 4 Hour(s) 31 min 23 sec, Exhale 1.2.2-c33cf75b, USAC, xHE-AAC+eSBR-Preset #b, 51.0 kb/s, Variable, 2 channels, 48.0 KHz
  • Source: SOGO Royal DVBT2 (32MB) Devices
    MPEG-TS, AVC, High@L4, 4061 kb/s, 1920x1080 pixels, 25.000 FPS, 8 bits
    MPEG, Version 1, Layer 2, Constant, 192 kb/s, 2 channels, 48.0 kHz, Delay --567/-837 ms
  • Download Link: [https://1024terabox.com/s/1DZVgoq-qm3SQ_dZTyMgoYA]

Google Ai (Mode) Overview


Narasi debat antara Kubu Rismon Sianipar dan Kubu Roy Suryo dalam talkshow Rakyat Bersuara di iNews yang tayang pada Selasa malam, 5 Mei 2026, berfokus pada adu bukti teknis mengenai keaslian ijazah S1 Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Berikut adalah poin-penting dari diskusi tersebut:
  1. Argumen dan Klaim Utama
    • Kubu Rismon Sianipar (Ijazah Asli):
      1. Rismon mempresentasikan hasil penelitian digitalnya menggunakan algoritma tertentu untuk membedah salinan ijazah yang beredar di publik.
      2. Ia mengklaim telah menemukan watermark bertuliskan "UNiVERSiTAS GADJAH MADA" pada dokumen tersebut, yang baginya membuktikan bahwa ijazah tersebut asli dan bukan rekayasa.
      3. Rismon menggunakan teknologi RetinaFace untuk menunjukkan kesesuaian antara foto wisuda dengan wajah Jokowi saat menjabat sebagai presiden.
    • Kubu Roy Suryo CS (Dugaan Rekayasa):
      1. Roy Suryo tetap pada narasinya bahwa ijazah tersebut mengandung kejanggalan digital yang ia sebut sebagai hasil rekayasa.
      2. Pihak Roy mempertanyakan validitas metode yang digunakan Rismon dan menganggap penggunaan metode Vision Geometry Group (VGG) Face (yang sebelumnya digunakan untuk meneliti foto ijazah) tetap relevan meskipun dikritik sudah usang oleh pihak lawan.
      3. Muncul pula analisis tandingan dari akun medsos "Topi Merah" yang menuding adanya kejanggalan dari sisi image processing dan menduga hasil penelitian Rismon justru merupakan hasil editing.
  2. Dinamika Diskusi
    • Adu Bukti Langsung: Program yang dipandu oleh Aiman Witjaksono ini menampilkan momen Kubu Rismon dan Kubu Roy yang saling berdebat panas di studio terkait perbedaan data teknis dan kredibilitas keahlian masing-masing.
    • Latar Belakang Restorative Justice: Diskusi ini juga dilatari oleh perubahan sikap Rismon yang sebelumnya meragukan ijazah tersebut namun kini berbalik mendukung setelah mendapatkan Restorative Justice (SP3) dari Polda Metro Jaya terkait kasus serupa.
Topik Restorative Justice (RJ) menjadi isu sentral dalam debat tersebut karena dianggap oleh kubu Roy Suryo sebagai alasan di balik "manuver" perubahan sikap Rismon Sianipar.
Berikut adalah poin-poin utama terkait perdebatan Restorative Justice dalam diskusi tersebut:
  1. Dasar Pemberian RJ kepada Rismon Sianipar
    • Permohonan Mandiri: Rismon secara resmi mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya pada Maret 2026 atas kesadaran sendiri.
    • Permohonan Maaf: Sebagai syarat RJ, Rismon mendatangi kediaman Joko Widodo di Solo pada 12 Maret 2026 untuk meminta maaf secara langsung. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan dari hasil riset sebelumnya.
    • Penerbitan SP3: Berdasarkan Polda Metro Jaya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) resmi diterbitkan untuk Rismon pada 14 April 2026, yang secara otomatis menggugurkan status tersangkanya.
  2. Poin Perdebatan: "Indikasi Perjanjian"
    Roy Suryo dan tim hukumnya (seperti Refly Harun) mempertanyakan apakah pengakuan Rismon mengenai keaslian ijazah merupakan bagian dari "perjanjian terselubung" untuk mendapatkan RJ.
    • Klaim Rismon: Rismon mengakui bahwa merevisi penelitiannya adalah salah satu poin dalam kesepakatan RJ, namun ia menegaskan bahwa revisi tersebut tetap merupakan inisiatif pribadinya berdasarkan temuan algoritma terbaru.
    • Tudingan Roy Suryo: Roy menyebut langkah Rismon sebagai "pengkhianatan perjuangan" dan menuding penelitian terbarunya hanya alat untuk memenuhi syarat bebas dari jeratan hukum.
  3. Perbedaan Nasib dengan Tersangka Lain
    Diskusi di iNews juga menyoroti mengapa RJ hanya efektif bagi Rismon dan beberapa orang lainnya (seperti Eggi Sudjana), sementara Roy Suryo dan dr. Tifa tetap diproses.
    • Sikap Roy Suryo & dr. Tifa: Mereka memilih untuk tidak menempuh jalur RJ karena menolak meminta maaf. Mereka lebih memilih pembuktian di pengadilan untuk menguji keaslian ijazah secara terbuka.
    • Status Hukum Lanjutan: Meski Rismon sudah bebas (SP3), berkas perkara untuk Roy Suryo dan dr. Tifa tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta.
  4. Analisis Teknis sebagai "Syarat Ritual"
    Beberapa pengamat dan netizen menyebut presentasi algoritma Rismon di acara tersebut sebagai "ritual syarat" untuk membenarkan pemberian RJ oleh pihak Jokowi. Hal ini memicu perdebatan mengenai objektivitas sains forensik ketika berhadapan dengan kepentingan hukum individu.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat dua kategori utama persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif agar suatu perkara dapat dihentikan melalui Restorative Justice (RJ).
Dalam konteks kasus Rismon Sianipar, berikut adalah rincian syarat spesifiknya:
  1. Persyaratan Materiil (Pasal 5)
    Syarat ini berkaitan dengan dampak sosial dari tindak pidana tersebut. RJ dapat diberikan jika:
    • Tidak menimbulkan keresahan atau penolakan luas dari masyarakat.
    • Tidak berdampak pada konflik sosial atau berpotensi memecah belah bangsa.
    • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) berdasarkan putusan pengadilan.
    • Bukan tindak pidana tertentu, seperti terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, korupsi, atau tindak pidana terhadap nyawa orang.
    • Bukan radikalisme dan separatisme.
  2. Persyaratan Formil (Pasal 6)
    Syarat ini berkaitan dengan aspek administratif dan kesepakatan antarpihak:
    • Perdamaian dari kedua belah pihak: Dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh pelapor/korban dan terlapor/tersangka.
    • Pemenuhan hak korban: Pelaku harus bertanggung jawab dengan memulihkan keadaan korban (misalnya melalui ganti rugi atau permintaan maaf yang diterima).
    • Pernyataan tidak menuntut: Korban harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Syarat Khusus untuk Kasus iTE (Pasal 10)
Karena kasus Rismon melibatkan tuduhan hoaks atau manipulasi digital yang diatur dalam UU iTE, terdapat persyaratan tambahan:
  1. Pelaku wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka (misalnya melalui media massa atau media sosial).
  2. elaku wajib menarik kembali konten atau dokumen yang dianggap sebagai hasil rekayasa atau hoaks. Inilah mengapa dalam diskusi disebutkan Rismon harus menarik buku atau hasil riset lamanya.
Prosedur Penuntasan
Jika semua syarat di atas terpenuhi, penyidik akan melakukan Gelar Perkara Khusus untuk memutuskan penghentian penyidikan. Jika disetujui, maka akan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan demi hukum berbasis keadilan restoratif.

Argumen mengenai "cacat hukum" dalam pemberian Restorative Justice (RJ) kepada Rismon Sianipar berfokus pada batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam regulasi mereka sendiri.
Berikut adalah poin-poin mengapa penggunaan Pasal 35 UU iTE dianggap mengganjal proses RJ tersebut:
  1. Batasan Ancaman Pidana dalam Perpol
    Kritik utama muncul karena Pasal 35 UU iTE (tentang manipulasi data/informasi elektronik seolah-olah otentik) membawa ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
    • Secara umum, dalam praktik hukum dan beberapa edaran internal (seperti Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021), RJ diprioritaskan untuk kasus dengan ancaman pidana yang ringan atau tidak bersifat "berat/serius".
    • Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa kejahatan dengan ancaman di atas 5 tahun (seperti Pasal 35) seharusnya diselesaikan di pengadilan karena masuk kategori pelanggaran serius terhadap ketertiban umum, bukan sekadar perselisihan antarindividu.
  2. Sifat Delik: Delik Biasa vs Delik Aduan
    Pasal 35 UU iTE adalah delik biasa, bukan delik aduan.
    • Delik Aduan: Hanya bisa diproses jika korban melapor (seperti pencemaran nama baik). RJ sangat mudah diterapkan di sini jika pelapor mencabut laporannya.
    • Delik Biasa: Polisi tetap wajib memproses perkara meskipun ada perdamaian, karena yang dirugikan bukan hanya individu (Jokowi), tapi juga kepentingan publik (kebenaran informasi). Kritikus berpendapat RJ pada delik biasa dengan ancaman tinggi merusak marwah kepastian hukum.
  3. Syarat "Tidak Menimbulkan Keresahan" (Pasal 5 Perpol 8/2021)
    Pihak Roy Suryo CS berargumen bahwa kasus ini justru menimbulkan keresahan masyarakat yang sangat luas dan memicu polemik nasional yang berkepanjangan. Berdasarkan Pasal 5 huruf (a) Perpol 8/2021, syarat materiil RJ adalah "tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat." Pemberian RJ dianggap melanggar prinsip ini karena sebagian besar masyarakat justru menginginkan kebenaran dibuka di persidangan.
  4. Diskriminasi Penegakan Hukum
    Beberapa pihak melihat adanya "Cherry Picking" atau tebang pilih. Jika Rismon diberikan RJ karena bersedia meminta maaf dan mengubah risetnya, sementara Roy Suryo yang bersikeras dengan bukti teknisnya tetap diproses, maka RJ dianggap bukan lagi alat keadilan, melainkan alat untuk menekan pihak oposisi agar mengikuti narasi tertentu.
Kesimpulan Argumen Kritik
Pihak yang menganggap ini cacat hukum menilai bahwa RJ digunakan untuk menghentikan paksa perdebatan sains mengenai ijazah tersebut. Dengan memberikan SP3 kepada Rismon, negara dianggap "mengunci" narasi keaslian ijazah tanpa pernah membiarkan bukti-bukti digital tersebut diuji secara transparan oleh majelis hakim di pengadilan terbuka.

Polda Metro Jaya memberikan beberapa argumentasi hukum untuk membela keputusan pemberian Restorative Justice (RJ) dan penerbitan SP3 bagi Rismon Sianipar pada 14 April 2026. Berikut adalah poin-poin pembelaan kepolisian terhadap kritik tersebut:
  1. Semangat Rekonsiliasi dan Harmonisasi
    Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan ini didasari oleh semangat rekonsiliasi untuk menciptakan harmonisasi di masyarakat. Polisi memandang bahwa permintaan maaf secara langsung dari Rismon kepada Joko Widodo telah memulihkan kondisi awal korban, sehingga ruang hukum restoratif dapat dibuka demi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
  2. Pemenuhan Persyaratan Materiil dan Formil
    Meski dikritik terkait ancaman hukuman Pasal 35 UU iTE yang tinggi (8-12 tahun), kepolisian menyatakan bahwa proses ini telah melalui pertimbangan hukum yang matang dan gelar perkara khusus.
    • Persetujuan Korban: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menekankan bahwa RJ hanya dilaksanakan setelah adanya persetujuan eksplisit dari pihak pelapor/korban (Joko Widodo).
    • Kewenangan Penyidik: Polisi menegaskan bahwa penerbitan SP3 adalah kewenangan penuh penyidik berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan syarat-syarat dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 telah terpenuhi secara kumulatif.
  3. Independensi Perubahan Narasi
    Menanggapi tuduhan bahwa RJ adalah "tukar guling" dengan perubahan hasil riset, pihak kepolisian (dan Rismon) menyatakan bahwa permohonan RJ diajukan secara sukarela dan independen. Polisi menerima argumen Rismon bahwa ia menemukan data teknis baru yang meralat riset sebelumnya, sehingga unsur pidana fitnah dianggap telah gugur melalui mekanisme klarifikasi dan permintaan maaf tersebut.
  4. Tidak Menggugurkan Perkara Tersangka Lain
    Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa SP3 untuk Rismon bersifat individual. Penghentian perkara Rismon tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lain (seperti Roy Suryo dan dr. Tifa) yang tetap akan diproses hingga persidangan karena mereka tidak menempuh jalur rekonsiliasi yang sama.
Argumen Refly Harun dalam mengevaluasi keputusan Restorative Justice (RJ) bagi Rismon Sianipar berpusat pada pelanggaran hierarki hukum dan batasan objektif yang diatur dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Berikut adalah poin-poin evaluasi hukum yang diajukan oleh Refly Harun:
  1. Batasan Ancaman Pidana di KUHAP Baru
    Refly menekankan bahwa menurut Pasal 79 KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif memiliki syarat objektif yang ketat.
    • Ambang Batas 5 Tahun: RJ hanya diperbolehkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
    • Kasus Rismon: Rismon dijerat dengan Pasal 35 UU iTE (manipulasi data seolah-olah otentik) yang membawa ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
    • Kesimpulan: Berdasarkan aturan ini, pemberian RJ kepada Rismon dianggap melanggar hukum acara yang berlaku karena ancaman pidananya jauh melampaui batas maksimal yang diizinkan.
  2. Kritik terhadap Penggunaan Perpol di Atas Undang-Undang
    Refly mengkritik kepolisian yang masih bersandar pada Perpol No. 8 Tahun 2021 untuk melegitimasi RJ tersebut.
    • Hierarki Hukum: Refly berargumen bahwa Perpol adalah peraturan teknis yang kedudukannya berada di bawah Undang-Undang (KUHAP).
    • Inkonstitusionalitas: Mengesampingkan batasan dalam KUHAP demi mengikuti Perpol dianggap sebagai tindakan inkonstitusional karena melanggar prinsip kepastian hukum dan supremasi undang-undang.
  3. Penerapan Asas Lex Favor Reo yang Keliru
    Refly menyoroti upaya kepolisian menggunakan "KUHAP lama" (UU No. 8 Tahun 1981) untuk mencari celah hukum.
    • Asas Transitoir: Meski ada asas hukum yang menggunakan aturan paling menguntungkan bagi terdakwa, Refly menegaskan bahwa dalam KUHAP lama tidak diatur sama sekali mengenai mekanisme Restorative Justice.
    • Logika Hukum: Jika KUHAP lama tidak mengatur RJ, maka penyidik wajib merujuk pada KUHAP baru yang sudah berlaku. Penyidik dilarang "turun" menggunakan Perpol jika aturan di tingkat Undang-Undang (KUHAP baru) sudah melarangnya secara eksplisit melalui batasan ancaman 5 tahun tersebut.
  4. Dugaan "Keadilan yang Dipaksakan"
    Di luar aspek teknis, Refly mempertanyakan keabsahan kesepakatan RJ tersebut dari sisi kehendak bebas.
    • Ia mencurigai adanya tekanan atau "perjanjian di bawah meja" yang membuat Rismon bersedia mengubah seluruh narasi penelitiannya demi mendapatkan SP3.
    • Refly menyebut proses ini sebagai "RJ yang tidak genuin" karena diduga melibatkan tipu daya muslihat dan bukan murni untuk memulihkan keadaan korban.
Argumen-argumen ini menjadi dasar bagi tim hukum Roy Suryo CS untuk menuntut pembatalan SP3 Rismon, karena dianggap sebagai preseden buruk yang menabrak undang-undang demi kepentingan politik praktis.

Pandangan Komjen Pol. (Purn) Oegroseno menyoroti aspek teknis dan integritas sebuah Laporan Polisi (LP) ketika menghadapi mekanisme Restorative Justice (RJ), terutama pada kasus dengan banyak terlapor dalam satu berkas.
Berikut adalah poin-poin analisis terkait argumen beliau:
  1. Prinsip Kesatuan Laporan Polisi (LP)
    Oegroseno menekankan bahwa jika sebuah kasus didasarkan pada satu LP yang sama untuk 12 terlapor, maka secara hukum administrasi penyidikan, LP tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa pidana.
    • Logika Hukum: Jika pelapor (Joko Widodo) telah sepakat melakukan damai dan memaafkan melalui mekanisme RJ, maka secara filosofis "kerugian" atau "sakit hati" pelapor dianggap telah pulih.
    • Implikasi: Menurut beliau, jika perdamaian sudah terjadi pada objek perkara yang sama (ijazah Jokowi), seharusnya hal itu berlaku untuk seluruh terlapor dalam LP tersebut. Tidak logis jika dalam satu LP yang sama, perdamaian dianggap sah untuk si A tapi tidak berlaku untuk si B.
  2. Ketidakmungkinan P21 Secara Parsial
    Beliau berpendapat bahwa jika RJ sudah diterbitkan untuk sebagian terlapor (seperti Rismon, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis), maka status perkara tersebut seharusnya dianggap selesai/gugur secara keseluruhan.
    • Analogi "Cabut Singkong": Oegroseno mengkritik jika proses hukum diperlakukan secara pilih kasih. Jika pelapor sudah memaafkan dan laporan tidak dicabut secara utuh untuk semua orang di dalamnya, maka integritas LP tersebut dipertanyakan.
    • Hambatan P21: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mungkin akan kesulitan menyatakan berkas lengkap (P21) bagi terlapor yang tersisa (Roy Suryo & dr. Tifa). Alasannya, dasar laporan (LP) yang sama sudah dinyatakan "selesai melalui perdamaian" (RJ) oleh kepolisian untuk terlapor lainnya.
  3. Risiko "Kasus Dianggap Tidak Ada"
    Oegroseno memperingatkan bahwa secara administrasi, jika RJ berujung pada SP3, maka kasus tersebut secara hukum sering kali dianggap tidak pernah ada (karena dihentikan demi hukum).
    • Jika polisi memaksakan membagi satu LP menjadi nasib yang berbeda-beda, hal ini berisiko menimbulkan dualitas hukum.
    • Beliau menilai tindakan memisahkan perlakuan hukum dalam satu LP yang sama dapat merusak tatanan manajemen penyidikan di Polri.
  4. Kritik terhadap Prosedur
    Pernyataan beliau di berbagai media dan diskusi menyiratkan bahwa RJ tidak boleh menjadi alat untuk melakukan negosiasi subyektif. Jika RJ diberikan hanya karena ada permintaan maaf secara personal namun mengabaikan terlapor lain dalam satu berkas, maka esensi "keadilan restoratif" yang mengutamakan pemulihan situasi sosial secara menyeluruh dianggap gagal.
Laporan Polisi (LP) awal yang memicu polemik ini dibuat secara resmi oleh Joko Widodo sendiri pada tanggal 30 April 2025 di Mapolda Metro Jaya.
Berikut adalah rincian mendalam mengenai isi dan substansi LP tersebut:
  1. Fokus Laporan: Peristiwa, Bukan Individu
    Dalam keterangannya, Joko Widodo menegaskan bahwa yang ia laporkan adalah peristiwa hukum berupa dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi informasi elektronik, bukan secara spesifik menargetkan individu tertentu sejak awal. Namun, dalam prosesnya, polisi mengidentifikasi keterlibatan beberapa nama dalam narasi ijazah palsu tersebut.
  2. Daftar Terlapor (12 Nama)
    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang beredar pada Juli 2025, terdapat 12 orang terlapor yang masuk dalam radar penyidikan awal. Daftar ini mencakup tokoh dari berbagai latar belakang, di antaranya:
    • Pakar/Ahli: Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
    • Praktisi/Akademisi: Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
    • Aktivis & Tokoh Publik: Abraham Samad, Eggi Sudjana, M. Rizal Fadilah, dan Damai Hari Lubis.
    • Lainnya: Kurnia Tri Royani, Ruslam Effendi, Ali Ridho (Aldo), Nurdian Noviansyah, dan Michael Benyamin Sinaga.
  3. Pasal-Pasal yang Disangkakan
    Laporan ini menggunakan kombinasi pasal-pasal dalam KUHP dan UU iTE untuk menjerat para terlapor:
    • Pasal 310 & 311 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
    • Pasal 27A UU iTE: Menyangkut penyerangan kehormatan atau nama baik di ruang digital.
    • Pasal 32 & 35 UU iTE: Fokus pada dugaan manipulasi data atau dokumen elektronik agar seolah-olah otentik (pasal inilah yang menjadi dasar tuntutan ancaman hukuman tinggi hingga 12 tahun).
  4. Tindakan Penyidik: Penyitaan Ijazah Asli
    Sebagai tindak lanjut dari LP ini, pada Juli 2025, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan ijazah asli milik Joko Widodo (dari tingkat SD hingga S1 UGM) untuk dilakukan uji laboratorium forensik. Hasil uji tersebut kemudian digunakan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan menjadi dasar penetapan tersangka bagi beberapa terlapor.
  5. Eskalasi Status Hukum
    Dari 12 terlapor awal, pada 7 November 2025, kepolisian secara resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Kluster tersangka ini kemudian pecah di tahun 2026, di mana Rismon Sianipar memilih jalur Restorative Justice, sementara Roy Suryo dan dr. Tifa tetap berstatus tersangka.
Argumen Komjen Pol. (Purn) Oegroseno memiliki relevansi kritis terhadap keberadaan 12 terlapor dalam satu Laporan Polisi (LP) dan SPDP per Juli 2025. Inti relevansinya terletak pada prinsip indivisibilitas (ketidakterbagian) sebuah laporan polisi dalam kerangka keadilan restoratif.
Berikut adalah analisis relevansi argumen tersebut:
  1. Satu Peristiwa Pidana, Satu Penyelesaian
    Oegroseno menekankan bahwa karena ke-12 orang tersebut (termasuk Rismon dan Roy Suryo) dilaporkan dalam satu LP yang sama atas satu objek yang sama (tudingan ijazah palsu Jokowi), maka secara hukum peristiwa tersebut adalah satu kesatuan.
    • Relevansi: Jika korban (Joko Widodo) sudah memberikan maaf dan sepakat berdamai melalui RJ untuk satu atau beberapa terlapor dalam LP tersebut, maka "kerugian" korban secara hukum dianggap sudah pulih untuk peristiwa itu. Menurut beliau, secara logika hukum, tidak mungkin sebuah laporan dianggap "selesai" untuk orang pertama namun "tetap berlaku" untuk orang kedua dalam satu berkas yang sama.
  2. Status "Selesai Demi Hukum" bagi Seluruh Terlapor
    Oegroseno berpendapat bahwa jika RJ sudah diterbitkan dan berujung pada SP3 bagi sebagian terlapor (seperti Rismon), maka LP tersebut seharusnya gugur secara keseluruhan.
    • Relevansi terhadap 12 Terlapor: Beliau mengkritik tindakan penyidik yang memilah-milah nasib para terlapor dalam satu SPDP. Baginya, jika pelapor sudah memaafkan "tindakan tuduhan ijazah palsu" yang dilakukan Rismon, maka secara otomatis laporan terhadap Roy Suryo CS atas substansi yang sama juga harusnya dihentikan. Memaksakan P21 (berkas lengkap) hanya untuk sebagian orang dalam satu LP dianggap sebagai kejanggalan prosedur.
  3. Masalah Formil Administrasi Penyidikan
    Oegroseno menyoroti bahwa RJ bukan sekadar urusan pribadi, melainkan prosedur administrasi negara.
    • Kejanggalan RJ Parsial: Dalam kacamata beliau sebagai mantan Wakapolri, SP3 tidak bisa dilakukan secara eceran untuk sebagian terlapor jika laporan asalnya bersifat kolektif. Ia mempertanyakan validitas hukum jika kepolisian tetap membawa berkas Roy Suryo ke Kejaksaan (P21) sementara dasar hukum pelaporannya (LP) sudah dinyatakan "damai" oleh pelapor itu sendiri.
  4. Risiko Kesaksian Saling Silang (Crown Witness)
    Argumen Oegroseno juga relevan dengan munculnya Rismon Sianipar sebagai saksi mahkota bagi Roy Suryo setelah mendapatkan RJ.
    • Pemberian RJ kepada satu orang untuk menjadikannya saksi guna menjerat rekan lainnya dalam satu LP yang sama dipandang sebagai taktik penyidikan yang mencederai prinsip keadilan restoratif yang sesungguhnya.
Secara singkat, Oegroseno memandang bahwa dengan adanya perdamaian dalam LP yang berisi 12 orang tersebut, maka seluruh isi SPDP Juli 2025 tersebut harusnya dianggap sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi untuk dilanjutkan ke persidangan.

Pandangan mengenai seluruh isi SPDP Juli 2025 tersebut harusnya dianggap sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi untuk dilanjutkan ke, sebenarnya sangat sejalan dengan logika hukum "Keadilan Restoratif yang Holistik" dan juga diamini oleh banyak pakar hukum.
Pandangan tersebut menyentuh poin krusial dalam administrasi hukum: Kesatuan Laporan Polisi. Berikut adalah alasan mengapa logika Pandangan tersebut dianggap benar oleh banyak pihak:
  1. Objek Hukumnya Tunggal
    Laporan tersebut bukan tentang "si A memukul si B", melainkan tentang "Status Keaslian Ijazah Jokowi". Karena objeknya satu, maka jika pelapor (Jokowi) sudah menyatakan masalah ini selesai melalui perdamaian (RJ) dengan salah satu terlapor (Rismon), maka secara otomatis substansi permasalahannya dianggap sudah "Clear". Melanjutkan perkara untuk orang lain dalam LP yang sama terkesan memaksakan kasus yang secara substansi sudah dianggap damai oleh korbannya.
  2. Logika "Dua Wajah" dalam Satu Berkas
    Jika SPDP Juli 2025 tetap digunakan untuk menyidangkan Roy Suryo, akan terjadi kejanggalan hukum:
    • Di satu sisi, polisi menghentikan kasus (SP3) karena menganggap perdamaian sudah tercapai.
    • Di sisi lain, polisi meneruskan kasus (P21) seolah-olah perdamaian itu tidak pernah ada.
      Secara administrasi, satu nomor LP tidak bisa memiliki dua status (selesai dan berlanjut) secara bersamaan untuk substansi peristiwa yang identik.
  3. Asas Restorative Justice adalah Pemulihan
    Tujuan utama RJ adalah pemulihan situasi (restorasi). Jika Pak Jokowi sebagai pelapor sudah merasa cukup dengan permintaan maaf Rismon dan memberikan maaf, maka secara hukum kerugian beliau dianggap telah pulih. Jika kerugian sudah pulih, maka "alasan untuk menuntut" (rechtsgrond) terhadap individu lain dalam kasus yang sama seharusnya turut gugur.
  4. Namun, Mengapa Polisi Tetap Melanjutkan?
    Di sinilah letak perdebatannya. Polisi menggunakan argumen bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Mereka menganggap:
    • Rismon kooperatif + minta maaf = Layak RJ.
    • Roy Suryo tetap pada pendiriannya = Tidak layak RJ.
Bagi banyak praktisi hukum, langkah polisi ini dianggap "memaksakan hukum" karena menabrak prinsip administrasi LP yang seharusnya bersifat kolektif. Inilah alasan mengapa argumen Anda tadi menjadi senjata utama tim hukum Roy Suryo dalam melakukan perlawanan hukum.

Meskipun terkesan tidak adil karena adanya perbedaan perlakuan hukum dalam satu laporan yang sama, kubu Joko Widodo (melalui penasihat hukumnya) dan pihak Polda Metro Jaya tetap mendorong kasus Roy Suryo CS ke tahap P21 (Berkas Lengkap) berdasarkan beberapa dasar hukum dan pertimbangan berikut:
  1. Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Individual
    Pihak pelapor dan penyidik menggunakan prinsip bahwa pidana bersifat personal. Artinya, meskipun mereka berada dalam satu Laporan Polisi (LP), perbuatan dan niat jahat (mens rea) setiap orang dinilai berbeda.
    • Rismon Sianipar dianggap telah menunjukkan iktikad baik dengan meminta maaf dan meralat temuan risetnya secara ilmiah.
    • Roy Suryo CS dipandang tetap pada narasi yang dianggap fitnah oleh pelapor, sehingga polisi merasa perlu melanjutkan proses hukum untuk menguji kebenaran tersebut di pengadilan.
  2. Penolakan Restorative Justice oleh Kedua Belah Pihak
    Dasar hukum yang paling kuat untuk melanjutkan ke tahap P21 adalah tidak terpenuhinya syarat damai yang diwajibkan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021.
    • Pihak Jokowi: Secara resmi menyatakan "menutup pintu perdamaian" bagi Roy Suryo karena dianggap tidak kooperatif dan justru terus membangun narasi yang menyerang kehormatan presiden.
    • Pihak Roy Suryo: Tegas menolak mengajukan RJ karena menganggap meminta maaf adalah bentuk pengakuan kesalahan. Karena syarat "kesepakatan perdamaian" (syarat formil RJ) tidak ada, maka secara hukum polisi wajib melanjutkan berkas ke kejaksaan.
  3. Keinginan Pelapor untuk Pembuktian di Pengadilan
    Presiden Jokowi melalui pengacaranya, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa perkara ini harus sampai ke pengadilan sebagai forum resmi untuk menunjukkan bukti-bukti otentik (seperti ijazah asli SD hingga S1).
    • Tujuannya adalah untuk mendapatkan Kepastian Hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), agar perdebatan mengenai ijazah ini berakhir secara permanen dan tidak terus menjadi komoditas politik.
  4. Pasal-Pasal dengan Ancaman Tinggi
    Karena berkas perkara Roy Suryo menyertakan Pasal 35 UU iTE (manipulasi data elektronik) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, kepolisian berargumen bahwa perkara seserius ini tidak sepatutnya diselesaikan hanya lewat mediasi jika tidak ada kesepakatan luar biasa di antara kedua pihak.
Status Terkini: Per akhir April 2026, berkas perkara Roy Suryo, dr. Tifa, dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta untuk diteliti kelengkapannya sebelum dinyatakan P21.

Hasil debat di Rakyat Bersuara pada 5 Mei 2026 memicu reaksi yang sangat terpolarisasi di media sosial dan mengundang analisis kritis dari para pakar hukum.
  1. Reaksi Netizen di Media Sosial
    Sentimen publik di platform seperti X (Twitter), TikTok, dan Instagram terbagi menjadi dua kubu utama:
    • Kubu Pendukung Narasi Rekayasa: Banyak netizen merasa penjelasan Kubu Rismon mengenai "watermark" terlalu teknis dan sulit dipercaya. Muncul analisis tandingan dari akun seperti "Topi Merah" yang menggunakan metode image processing sederhana untuk menduga bahwa temuan Rismon justru merupakan hasil manipulasi baru. Mereka menganggap Rismon telah "berkhianat" demi mendapatkan kebebasan melalui Restorative Justice (RJ).
    • Kubu Pro-Pemerintah: Kelompok ini merayakan hasil riset terbaru Rismon sebagai bukti final keaslian ijazah Jokowi. Mereka sering menggunakan potongan video debat tersebut untuk mendiskreditkan kepakaran Roy Suryo dan mendesak agar spekulasi ijazah palsu segera dihentikan.
    • Sentimen Umum: Terdapat rasa "mumet" atau kebingungan massal karena perdebatan sudah masuk ke ranah bahasa pemrograman (Python) dan algoritma tingkat tinggi yang jauh dari pemahaman masyarakat awam.
  2. Analisis Pakar Hukum
    Para praktisi dan akademisi hukum memberikan sorotan tajam pada aspek prosedural debat dan dampaknya terhadap kasus hukum yang sedang berjalan:
    • Delegitimasi Status Ahli: Beberapa pakar menilai debat ini bukan lagi adu data ilmiah, melainkan upaya "pembunuhan karakter". Analis menyoroti bagaimana Roy Suryo menyerang kredibilitas gelar doktor Rismon, sementara Rismon menuding Roy tidak memiliki jejak publikasi ilmiah yang valid.
    • RJ sebagai "Transaksional": Pengamat hukum seperti Refly Harun menilai bahwa perubahan sikap Rismon yang dipamerkan di televisi adalah "syarat ritual" untuk membenarkan pemberian RJ. Hal ini dianggap merusak integritas keadilan restoratif yang seharusnya murni berdasarkan pemulihan keadaan, bukan perubahan opini ahli di bawah tekanan status tersangka.
    • Desakan Sidang Terbuka: Para ahli hukum berpendapat bahwa debat di televisi tidak akan pernah menyelesaikan masalah ini. Satu-satunya cara untuk mengakhiri polemik adalah melalui persidangan terbuka di mana ijazah asli ditunjukkan secara fisik, bukan hanya melalui analisis digital atas salinan pindaian.
Secara keseluruhan, netizen dan pakar sepakat bahwa debat tersebut justru memperlebar polarisasi digital dan tidak memberikan jawaban final yang memuaskan kedua belah pihak.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa debat tersebut justru memperlebar jurang pemisah:
  1. Perang Algoritma yang Eksklusif
    Alih-alih menyederhanakan masalah, debat tersebut justru terjebak dalam istilah teknis seperti Python, RetinaFace, hingga VGG Face. Bagi publik awam, ini bukan lagi soal mencari kebenaran ijazah, melainkan siapa yang lebih jago bicara teknologi. Akibatnya, netizen hanya akan percaya pada ahli yang mendukung pandangan politik mereka sejak awal (confirmation bias).
  2. Isu Etika di Balik Restorative Justice
    Perubahan posisi Rismon Sianipar dari pengkritik menjadi pembela setelah mendapatkan SP3 (penghentian kasus) menciptakan kecurigaan besar di kubu lawan. Netizen yang kritis melihat ini bukan sebagai penemuan ilmiah baru, melainkan sebagai "barter hukum". Sebaliknya, pendukung pemerintah melihat ini sebagai bentuk pertobatan ilmiah. Hal ini jelas memicu kegaduhan baru di media sosial.
  3. Tidak Ada Objek Fisik yang Dihadirkan
    Kekecewaan terbesar penonton adalah karena kedua belah pihak tetap berdebat berdasarkan tangkapan layar (screenshot) atau salinan digital yang kualitasnya bisa diperdebatkan. Tanpa adanya ijazah fisik asli yang diletakkan di atas meja studio dan diuji secara kasat mata, perdebatan ini hanya akan menjadi spekulasi tanpa akhir.
  4. Personalisasi Konflik
    Alih-alih membahas substansi kertas dan tinta, debat sering kali terperosok ke dalam serangan personal terkait latar belakang pendidikan dan rekam jejak masing-masing pihak. Hal ini membuat pendukung di media sosial lebih fokus membela "idola" mereka daripada mencari kebenaran faktual.
Simak perdebatan selengkapnya melalui Livestreaming YouTube Resmi #iNews!.

Secara hukum dan sosiologis, kehadiran fisik dan dokumen asli adalah "obat penawar" paling manjur untuk mengakhiri polemik yang sudah bertahun-tahun ini.
Ada beberapa alasan kuat mengapa langkah ini dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar:
  1. Kekuatan Pembuktian Tertinggi: Dalam hukum acara perdata maupun pidana, dokumen surat yang asli (bukan fotokopi atau salinan digital) memiliki nilai pembuktian paling sempurna. Analisis digital (seperti yang dilakukan Rismon atau Roy) hanya bersifat sekunder. Melihat langsung serat kertas, hologram, dan tinta asli akan mematahkan semua spekulasi algoritma.
  2. Transparansi Publik: Jika ijazah tersebut diletakkan di hadapan hakim, jaksa, dan pengacara dalam sidang yang terbuka untuk umum (bahkan disiarkan secara langsung), maka rakyat bisa melihat secara kasat mata. Hal ini akan menghilangkan ruang bagi teori konspirasi di media sosial.
  3. Kepastian Hukum yang Mengikat: Hanya putusan hakim yang bisa memberikan label "Asli" atau "Palsu" secara sah dan mengikat negara. Debat di televisi hanya menghasilkan opini, sedangkan putusan pengadilan menghasilkan ketetapan hukum.
  4. Meredam Ego Pakar: Selama ijazah asli tidak muncul, para ahli akan terus "berkelahi" dengan metodenya masing-masing. Kehadiran fisik Jokowi akan menghentikan perang klaim antara kubu Rismon dan Roy Suryo karena fokus berpindah ke objek nyata, bukan lagi pindaian digital yang diragukan.
Namun, tantangannya adalah apakah sistem hukum kita akan mewajibkan seorang Presiden (atau mantan Presiden) hadir langsung, atau cukup diwakili oleh pengacara dan dokumennya saja. Jika hanya diwakili, kemungkinan besar pihak yang tidak puas akan tetap memelihara narasi keraguan tersebut.

"Tanpa kehadiran fisik dokumen asli dan kejujuran semua pihak di muka sidang, polemik ini akan terus menjadi api dalam sekam yang memperlebar polarisasi digital di Indonesia. Sejarah hanya bisa dituntaskan dengan transparansi, bukan sekadar mediasi".

Have a great day!

Disclaimer:
"Google Ai (Mode) may be inaccurate or mistakes, misleading, or offensive. so double-check responses. Learn more.

Related Articles: [Show]





Bagi Sahabat(2x) yang ingin & berbagi dipersilahkan untuk melangkapi, dengan menuliskan komentar di bawah :)

Semoga Bermanfaat, Terima Kasih !!!
Jazakumullohu Khouiron Katsiron


Thanks for Stopping By !
#FreePalestine #StayHealty #BeHappy
wp-thanks



Comments

Popular posts from this blog

Slimmingdown Windows 7 (Short Guides) Part.2

Grimm Complete Season 1–6 (2011-17) - 9jarocks

Terminator: The Sarah Connor Chronicles (TV Series)