Top Economy METROTV - Indonesia Menuju Ekonomi Syariah Kelas Dunia
BismillahirRahmanirRahim
MetroTV, Membawa misi utama menguatkan posisi Indonesia menuju pemimpin ekonomi Islam global.
Selama Ramadan, Top Economy hadir mengupas ekonomi Islam di Indonesia dan dunia.
Saksikan #TOPECONOMY SPECiAL iSLAMiC ECONOMiC
dengan tema “iNDONESiA MENUJU EKONOMi SYARiAH KELAS DUNiA" Bersama host Vera Bahasuan.
Selasa, 17 Maret 2026 (28 Ramadhan 1447 Hijriyah) LiVE pukul 21.05 WiB hanya di METRO TV
--> Courtesy: MetrotvNews || MEDiA GROUP © 2026
#TopEconomyMetroTV #TopEconomy #TopNews #MetroTV #TopEconomyMetroTV #TopEconomy #TopEconomySpecialIslamicEconomic #TopNews #EkonomiIndonesia #EkonomiRi #EkonomiislamGlobal #EkonomiIslam
Topik "Indonesia Menuju Ekonomi Syariah Kelas Dunia" saat ini tengah menjadi sorotan utama dengan target ambisius untuk menduduki peringkat pertama global pada tahun 2026. Indonesia baru saja mengukuhkan posisinya di peringkat ke-3 dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GiEi) 2025, berada tepat di bawah Malaysia dan Arab Saudi.
Berikut adalah poin-poin tren terkini yang sedang berkembang:
Pastikan logo halal yang tertera adalah logo "Halal Indonesia" terbaru (berbentuk gunungan wayang berwarna ungu) karena ini adalah logo resmi yang diakui pemerintah dalam periode wajib halal 2026.
Perbedaan utama antara skema Reguler dan Self-Declare terletak pada siapa yang memeriksa produk dan kriteria usahanya. Berikut perbandingannya:
Relevansi dengan program "Top Economy Special Islamic Economic" di Metro TV yang tayang pada Selasa malam, 17 Maret 2026, mengangkat tema persis seperti yang kita diskusikan: "Indonesia Menuju Ekonomi Syariah Kelas Dunia".
Diskusi tersebut sangat relevan dengan poin-poin yang telah kita bahas karena:
Sebagai penutup, berikut adalah ringkasan poin strategis dari dua pilar utama dalam forum tersebut:
Google Ai (Mode) can make mistakes, so double-check responses.
MetroTV, Membawa misi utama menguatkan posisi Indonesia menuju pemimpin ekonomi Islam global.
Selama Ramadan, Top Economy hadir mengupas ekonomi Islam di Indonesia dan dunia.
Saksikan #TOPECONOMY SPECiAL iSLAMiC ECONOMiC
dengan tema “iNDONESiA MENUJU EKONOMi SYARiAH KELAS DUNiA" Bersama host Vera Bahasuan.
Selasa, 17 Maret 2026 (28 Ramadhan 1447 Hijriyah) LiVE pukul 21.05 WiB hanya di METRO TV
Watch Streaming at: @METROTVNEWS Official!
--> Courtesy: MetrotvNews || MEDiA GROUP © 2026
#TopEconomyMetroTV #TopEconomy #TopNews #MetroTV #TopEconomyMetroTV #TopEconomy #TopEconomySpecialIslamicEconomic #TopNews #EkonomiIndonesia #EkonomiRi #EkonomiislamGlobal #EkonomiIslam
Google Ai (Mode) Overview
Topik "Indonesia Menuju Ekonomi Syariah Kelas Dunia" saat ini tengah menjadi sorotan utama dengan target ambisius untuk menduduki peringkat pertama global pada tahun 2026. Indonesia baru saja mengukuhkan posisinya di peringkat ke-3 dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GiEi) 2025, berada tepat di bawah Malaysia dan Arab Saudi.
Berikut adalah poin-poin tren terkini yang sedang berkembang:
- Target Peringkat 1 Dunia 2026: Pemerintah melalui Menko Perekonomian menargetkan Indonesia menjadi pemimpin ekonomi syariah global pada 2026, didorong oleh populasi Muslim yang besar dan kekuatan sektor riil.
- Mandatori Sertifikasi Halal Oktober 2026: Mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga kosmetik dan barang konsumsi lainnya yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
- Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSi) 2025-2029: Dokumen strategis ini telah rampung disusun untuk mengintegrasikan ekonomi syariah ke dalam rencana pembangunan nasional (RPJMN) dengan fokus pada produktivitas dan inklusi.
- Pertumbuhan Sektor Keuangan: Total aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp9.927 triliun (tumbuh 11,8% yoy) per Desember 2024. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi syariah di angka 4,9%–5,7% untuk tahun 2026.
- Keketuaan D-8 dan Halal Expo 2026: Sebagai Ketua D-8 periode 2026-2027, Indonesia akan menggelar "D-8 Halal Expo Indonesia 2026" untuk menegaskan komitmen sebagai pusat industri halal dunia.
- Akselerasi Digitalisasi: Digitalisasi ekosistem syariah menjadi kunci utama untuk meningkatkan kenyamanan transaksi dan memperluas jangkauan ekonomi umat.
- Prosedur Sertifikasi Halal Terbaru (Mandatori 2026)
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, serta bahan baku wajib memiliki sertifikat halal.
Alur Pendaftaran (Jalur Reguler):- Pendaftaran Online: Pelaku usaha mendaftar melalui sistem SiHALAL (ptsp.halal.go.id) dengan melengkapi dokumen seperti NiB, data bahan, dan proses produksi.
- Verifikasi Dokumen: BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu sekitar 2 hari kerja.
- Pemeriksaan oleh LPH: Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dipilih akan melakukan audit lapangan untuk memeriksa bahan dan proses produksi (estimasi 15 hari kerja).
- Sidang Fatwa MUi: Hasil audit dilaporkan ke Komisi Fatwa MUi untuk penetapan kehalalan produk (estimasi 3 hari kerja).
- Penerbitan Sertifikat: Jika dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat resmi yang kini berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan bahan atau proses.
- Peluang Investasi Instrumen Keuangan Syariah
Ekonomi syariah diproyeksikan tumbuh solid di 2026 dengan total aset keuangan syariah nasional diperkirakan menembus Rp3.508 triliun. Berikut instrumen yang potensial:- Reksadana Syariah: Menunjukkan performa kuat di awal 2026, terutama jenis reksadana saham syariah yang mencatatkan lonjakan kinerja hingga 26,7% karena penguatan pasar domestik.
- Sukuk (Obligasi Syariah): Instrumen seperti STAR Stable Amanah Sukuk menawarkan potensi imbal hasil sekitar 7,9% per tahun, cocok bagi investor yang mencari pendapatan tetap yang aman dan sesuai syariah.
- Saham Syariah: Fokus pada strategi Dividend Investing untuk mendapatkan passive income dari emiten dengan valuasi menarik dan kinerja stabil di sektor-sektor unggulan.
- Investasi Emas Digital: Platform seperti BYOND by BSi memungkinkan investasi emas mulai dari nominal kecil (kurang dari Rp50.000 atau 0,02 gram), menjadikannya pilihan likuid bagi pemula.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): Tetap menjadi pilihan favorit karena risiko rendah dan kontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur nasional.
- Melalui Situs Web Resmi BPJPH
Cara paling umum adalah dengan mengakses database sertifikat halal secara langsung:- Kunjungi situs halal.go.id.
- Pilih menu "Cek Produk Halal" atau gunakan tautan info.halal.go.id/cari/.
- Masukkan Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Sertifikat (17 digit yang tertera di bawah logo halal pada kemasan).
- Sistem akan menampilkan detail apakah sertifikat tersebut masih aktif, sudah kedaluwarsa, atau tidak terdaftar.
- Melalui Aplikasi "Pusaka Kemenag"
Aplikasi ini merupakan super-app layanan Kementerian Agama:- Unduh aplikasi Pusaka Kemenag di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Sertifikasi Halal".
- Klik "Cari Produk Halal" dan masukkan kata kunci produk yang ingin dicari.
- Melalui Aplikasi "HalalMUi"
Meskipun pendaftaran kini melalui BPJPH, database produk yang telah disidang fatwanya oleh MUi tetap dapat diakses melalui:- Situs halalmui.org.
- Aplikasi HalalMUi yang tersedia untuk perangkat seluler.
- Fitur Scan Barcode (Terbaru)
BPJPH juga telah mengintegrasikan fitur pemindaian (scanning) untuk memudahkan konsumen:- Beberapa aplikasi resmi kini memungkinkan Anda untuk langsung melakukan scan barcode/QR code yang tertera pada label produk menggunakan kamera ponsel untuk memverifikasi keaslian sertifikat secara instan.
Pastikan logo halal yang tertera adalah logo "Halal Indonesia" terbaru (berbentuk gunungan wayang berwarna ungu) karena ini adalah logo resmi yang diakui pemerintah dalam periode wajib halal 2026.
Perbedaan utama antara skema Reguler dan Self-Declare terletak pada siapa yang memeriksa produk dan kriteria usahanya. Berikut perbandingannya:
- Kriteria Pelaku Usaha
- Self-Declare: Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan produk berisiko rendah (seperti keripik singkong, roti rumahan, atau jus buah).
- Reguler: Untuk seluruh skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dan luar negeri, terutama untuk produk berisiko tinggi (mengandung daging, penyembelihan, atau proses kimia kompleks).
- Proses Pemeriksaan
- Self-Declare: Tidak melalui audit laboratorium. Pemeriksaan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang memverifikasi pernyataan pelaku usaha bahwa bahannya sudah pasti halal (misal: sudah punya sertifikat halal sebelumnya).
- Reguler: Wajib melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal profesional. Jika diperlukan, akan dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan tidak ada kontaminasi bahan haram.
- Penetapan Fatwa
- Self-Declare: Penetapan kehalalan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal di bawah Kemenag agar prosesnya lebih cepat.
- Reguler: Penetapan kehalalan dilakukan melalui Sidang Fatwa MUi (Majelis Ulama Indonesia).
- Biaya Sertifikasi
- Self-Declare: Umumnya gratis melalui program SEHATi (Sertifikasi Halal Gratis) yang disubsidi pemerintah.
- Reguler: Berbayar sesuai dengan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku, tergantung pada jenis dan skala industri.
- Bahan Baku
- Self-Declare: Bahan yang digunakan wajib sudah bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar "bahan tidak berisiko" (positif list).
- Reguler: Boleh menggunakan bahan yang belum bersertifikat, namun harus dibuktikan kehalalannya melalui proses audit yang ketat.
| Fitur | Self-Declare | Reguler |
|---|---|---|
| Target | UMK (Risiko Rendah) | Semua Skala (Termasuk Risiko Tinggi) |
| Pemeriksa | Pendamping PPH | Auditor Halal (LPH) |
| Biaya | Gratis (Subsidi) | Mandiri (Berbayar) |
| Waktu | Lebih Cepat (~12 hari) | Standar (~21 hari kerja) |
Diskusi tersebut sangat relevan dengan poin-poin yang telah kita bahas karena:
- Literasi sebagai Kunci: Salah satu fokus utama diskusi adalah bagaimana literasi ekonomi Islam menjadi instrumen vital untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Hal ini sejalan dengan mengapa sertifikasi halal (yang meningkatkan kepercayaan konsumen) dan pengenalan instrumen investasi syariah menjadi sangat penting.
- Akselerasi Menuju Peringkat Global: Program tersebut mengupas strategi Indonesia untuk naik kelas ke tingkat global, menjawab tantangan setelah Indonesia berhasil mempertahankan peringkat ke-3 dunia dalam ekosistem ekonomi Islam.
- Penyediaan Talenta: Diskusi tersebut juga menyinggung ketersediaan lebih dari 2.400 program studi ekonomi syariah di Indonesia untuk menyiapkan lulusan yang mampu bersaing di industri halal global.
- Sinergi Kebijakan: Relevansinya mencakup bagaimana pemerintah (melalui kementerian terkait) dan lembaga keuangan (seperti BSi dan LPS) bersinergi untuk memperkuat ekosistem industri halal dan digitalisasi keuangan.
Sebagai penutup, berikut adalah ringkasan poin strategis dari dua pilar utama dalam forum tersebut:
- Menteri Agama (BPJPH): Menekankan bahwa Mandatori Halal Oktober 2026 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi "perlindungan konsumen" dan "nilai tambah" agar produk lokal bisa menembus pasar global (ekspor). Beliau juga mendorong penguatan ekosistem Self-Declare agar pelaku UMKM tidak terbebani biaya namun tetap terjamin kualitas halalnya.
- BSi (Bank Syariah Indonesia): Fokus pada Digitalisasi Ekosistem. BSi menekankan pentingnya integrasi sistem pembayaran syariah di seluruh sektor riil (seperti pasar modern dan pesantren) dan optimalisasi instrumen ZiSWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) sebagai mesin penggerak ekonomi umat yang inklusif.
Google Ai (Mode) can make mistakes, so double-check responses.
Related Articles:
- Top Economy METROTV - Membagun Generasi Indonesia Emas
- #Top Economy METROTV - Menyiapkan Lulusan Ekonomi Syariah Untuk Industri Global
Bagi Sahabat(2x) yang ingin & berbagi
dipersilahkan untuk melangkapi, dengan menuliskan komentar di bawah :)
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih !!!
Jazakumullohu Khouiron Katsiron
Thanks for Stopping By !
#FreePalestine #StayHealty #BeHappy
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih !!!
Jazakumullohu Khouiron Katsiron
Thanks for Stopping By !
#FreePalestine #StayHealty #BeHappy

Comments
Post a Comment
Please Notices! Write NAME (nick name) to make it easier to respond to comments that you write. Comments are rude, racist, and humiliation may not be passed and it will be deleted without warning ...