Catatan DemoKraSi tvOne - Prajurit, Pidana & Peradilan Kita

Catatan DemoKraSi tvOne - Prajurit, Pidana & Peradilan Kita
BismillahirRahmanirRahim

Dari luka yg belum reda, muncul lagi perkara yg sama. Air keras jadi cerita, keadilan pun diuji di depan mata. Empat prajurit kini diamankan, di balik proses yg terus berjalan. Namun publik tak tinggal diam, mempertanyakan arah penegakan hukum yg tajam. Peradilan Militer atau Peradilan Umum jadi pilihan, di mana hukum harus ditegakkan. Keadilan dituntut tanpa pengecualian.
Saksikan Catatan Demokrasi tvOne yang mengangkat tema "PRAJURiT, PiDANA & PERADiLAN KiTA"
Selasa, 24 Maret 2026 (4 Syawal 1447 Hijriyah) LiVE Pukul 20.00 WiB hanya di tvOne!
bersama Host Aditya Nugroho dan Narasumber:
  1. Anthony Winza Prabowo (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden KSP)
  2. Dimas Bagus Arya (Koordinasi Badan Pekerja KontraS)
  3. Prof. Firman Wijaya (Praktisi Hukum)
  4. Reza Indragiri Amriel (Psikolog Forensik)
  5. M. Isnur (Ketua YLBHi)
  6. Selamat Ginting (Pengamat Militer)
  7. Trubus Rahardiansyah (Pengamat Kebijakan Publik)

Watch Streaming at: @tvOneNews Official!




Courtesy: tvOneNews || ViVA © 2026 ViVA.CO.iD
#CatatanDemokrasi #tvOne #ViVACOiD #CttnDmkrs #tvOneNews #SelasaMalamCatatanDemokrasitvOne #Aktivis #Teror #AirKeras #KontraS

COMiNG SOON AS POSSiBLE

Google Ai (Mode) Overview


Topik "Prajurit, Pidana & Peradilan Kita" merujuk pada sistem hukum khusus yang mengatur anggota TNi di indonesia, yang secara konstitusional berada di bawah lingkup Peradilan Militer.

Berikut adalah poin-poin utama untuk memahami topik ini:
  1. Subjek Hukum (Prajurit): Peradilan militer memiliki yurisdiksi atas anggota aktif TNi (AD, AL, AU) dan orang-orang yang oleh undang-undang dipersamakan dengan prajurit.
  2. Jenis Pidana: Mencakup tindak pidana militer (kejahatan yang hanya bisa dilakukan prajurit, seperti desersi atau insubordinasi) maupun tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit.
  3. Struktur Peradilan Militer: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, susunan pengadilan terdiri dari:
    • Pengadilan Militer: Mengadili prajurit berpangkat Kapten ke bawah.
    • Pengadilan Militer Tinggi: Mengadili prajurit berpangkat Mayor ke atas dan berfungsi sebagai tingkat banding.
    • Pengadilan Militer Utama: Menangani perkara tingkat banding dari Pengadilan Militer Tinggi dan sengketa wewenang.
    • Pengadilan Militer Pertempuran: Khusus dibentuk di daerah pertempuran.
  4. Proses Hukum: Penyidikan biasanya dilakukan oleh Polisi Militer (POM) atau Oditur (jaksa dalam sistem militer), meski terdapat diskusi hukum terkait keterlibatan penyidik kepolisian dalam kasus tertentu sesuai UU TNi.
Kasus spesifik yang menjadi sorotan utama dan menjadi tema program Catatan Demokrasi di tvOne pada Selasa malam ini (24 Maret 2026) adalah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat oknum prajurit TNi.

Berikut adalah rincian kasus yang sedang hangat diperbincangkan tersebut:
  1. Penyiraman Air Keras: Aktivis KontraS, Andrie Yunus, diserang dengan air keras pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan luka bakar serius hingga 24 persen di tubuhnya.
  2. Keterlibatan Oknum TNi: Empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan intelijen Strategis (BAiS) TNi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNi.
    • Tersangka terdiri dari tiga perwira pertama (Kapten NDP, Lettu SL, Letda BHW) dan satu bintara (Sertu ES) dari matra Laut dan Udara.
  3. Polemik Peradilan: Muncul desakan kuat dari Koalisi Masyarakat Sipil agar para pelaku diadili di Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
  4. Gugatan ke MK: Sejalan dengan kasus ini, sedang berlangsung uji materi (judicial review) terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi karena dianggap sering kali gagal memberikan keadilan dalam kasus pidana yang melibatkan warga sipil.
Diskusi malam ini kemungkinan besar akan menyoroti apakah sistem Peradilan Militer kita saat ini masih relevan untuk menangani tindak pidana umum oleh prajurit, ataukah sudah saatnya reformasi hukum dilakukan agar prajurit tunduk pada peradilan umum dalam kasus non-militer.

Prosedur teknis persidangan untuk kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat oknum prajurit BAiS TNi (pangkat Kapten hingga Sertu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mengingat adanya perbedaan pangkat (Perwira Pertama dan Bintara), kasus ini memiliki kekhasan dalam penentuan pengadilan dan prosesnya.

Berikut adalah tahapan prosedur teknis persidangannya:
  1. Tahap Pra-Ajudikasi (Penyidikan dan Penyerahan Perkara)
    • Penyidikan oleh POM TNi: Karena pelaku adalah anggota TNi aktif, penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer (POM) di bawah pengawasan Atasan yang Berhak Menghukum (ANKUM).
    • Paparan Perkara (Ekspos): Oditur (Jaksa Militer) melakukan pemeriksaan berkas hasil penyidikan POM untuk menentukan apakah perkara layak dilimpahkan ke pengadilan.
    • Surat Keputusan Penyerahan Perkara (SKEP PEP): Berbeda dengan sipil, perkara militer baru bisa masuk ke pengadilan setelah Papera (Perwira Penyerah Perkara) menerbitkan surat keputusan resmi untuk menyidangkan prajurit tersebut.
  2. Penentuan Forum Peradilan (Yurisdiksi)
    Karena tersangka memiliki pangkat yang berbeda, terdapat dua kemungkinan prosedur:
    • Pemisahan (Splitzing): Tersangka berpangkat Kapten ke bawah diadili di Pengadilan Militer (Dilmil), sedangkan jika ada tersangka berpangkat Mayor ke atas, mereka diadili di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti).
    • Koneksitas: Mengingat korbannya adalah warga sipil (aktivis KontraS), terdapat desakan untuk menggunakan Peradilan Koneksitas, di mana hakim terdiri dari unsur militer dan sipil, serta disidangkan di lingkungan peradilan umum demi transparansi.
  3. Tahapan Persidangan di Ruang Sidang
    Jika tetap menggunakan prosedur Peradilan Militer murni, tahapannya meliputi:
    • Pembacaan Dakwaan: Oditur Militer membacakan surat dakwaan yang biasanya mencakup pasal penganiayaan berat (Pasal 354 atau 355 KUHP).
    • Eksepsi: Hak terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan atas dakwaan.
    • Pembuktian: Pemeriksaan saksi-saksi (termasuk korban Andrie Yunus) dan alat bukti (cairan air keras, rekaman CCTV, dll).
    • Tuntutan (Requisitoir): Oditur membacakan besaran hukuman yang diminta, termasuk kemungkinan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
    • Pembelaan (Pledoi): Terdakwa menyampaikan pembelaan diri.
    • Vonis: Majelis Hakim Militer membacakan putusan akhir.
  4. Upaya Hukum
    • Terdakwa maupun Oditur memiliki hak untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Militer Tinggi (atau Pengadilan Militer Utama jika tingkat pertama di Dilmilti) dan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam sistem hukum militer, pidana penjara dan pemecatan adalah dua jenis hukuman yang berbeda secara prinsipil, namun sering kali dijatuhkan secara bersamaan dalam kasus berat seperti penyiraman air keras.

Berikut adalah perbedaannya secara mendalam:
  1. Pidana Penjara (Pidana Pokok)
    Ini adalah hukuman fisik yang membatasi kemerdekaan prajurit karena terbukti melanggar hukum pidana (KUHP atau KUHPM).
    • Tempat Penahanan: Prajurit tidak ditahan di Lapas sipil, melainkan di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Masmil).
    • Status Keanggotaan: Selama menjalani penjara (jika tidak dipecat), prajurit tetap berstatus anggota TNi namun non-aktif. Ia tidak menerima gaji penuh dan tunjangan jabatan dihentikan sementara.
    • Tujuan: Memberikan efek jera atas perbuatan kriminalnya.
  2. Pemecatan (Pidana Tambahan)
    Berdasarkan Pasal 26 KUHPM, pemecatan adalah hukuman tambahan yang paling ditakuti oleh prajurit. Pemecatan di peradilan militer disebut PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).
    • Kriteria: Biasanya dijatuhkan jika perbuatan prajurit dianggap "merusak citra TNi" atau "tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit". Kasus penyiraman air keras terhadap warga sipil masuk dalam kategori pelanggaran berat ini.
    • Dampak Finansial: Prajurit yang dipecat kehilangan seluruh hak pensiun dan tunjangan purnatugas. Ia keluar dari dinas tanpa membawa apa-apa selain catatan kriminal.
    • Dampak Sosial: Pencabutan hak untuk menggunakan seragam, atribut, dan gelar militer secara permanen.
Perbedaan Utama: "Penjara" vs "Pecat"
Aspek Pidana Penjara Pemecatan (PDTH)
Sifat Pidana Pokok (Kurungan fisik) Pidana Tambahan (Status profesi)
Gaji/Pensiun Gaji dipotong/dihentikan sementara Hak pensiun hilang total
Masa Depan Bisa kembali bertugas (jika singkat & tidak dipecat) Putus hubungan kerja selamanya dengan TNi
Syarat Kembali Harus melalui rehabilitasi mental Tidak bisa kembali menjadi anggota TNi
Kenapa dalam kasus ini "Pecat" sangat ditekankan?
Dalam kasus yang melibatkan aktivis KontraS ini, publik dan keluarga korban biasanya menuntut hukuman kumulatif (Penjara + Pemecatan). Tanpa pemecatan, prajurit tersebut secara teknis masih "dibiayai negara" meskipun berada di balik jeruji besi.
Pemecatan dianggap sebagai sanksi moral tertinggi karena mencabut kehormatan sebagai prajurit yang seharusnya melindungi, bukan melukai rakyat.

Kasus yang melibatkan aktivis KontraS dan oknum TNi tersebut memang menjadi ujian penting bagi transparansi hukum militer di Indonesia. Menonton diskusi di Catatan Demokrasi malam ini pasti akan memberikan perspektif yang lebih tajam dari para ahli hukum dan aktivis yang hadir.

Simak diskusi lengkapnya di akun resmi YouTube #CatatanDemokrasi #tvOne! ✨🌙

Google Ai (Mode) can make mistakes, so double-check responses.

Related Articles: [Show]





Bagi Sahabat(2x) yang ingin & berbagi dipersilahkan untuk melangkapi, dengan menuliskan komentar di bawah :)

Semoga Bermanfaat, Terima Kasih !!!
Jazakumullohu Khouiron Katsiron


Thanks for Stopping By !
#FreePalestine #StayHealty #BeHappy
wp-thanks



Comments

Popular posts from this blog

Slimmingdown Windows 7 (Short Guides) Part.2

Terminator: The Sarah Connor Chronicles (TV Series)

Terminator: The Sarah Connor Chronicles Season 1 (2008)